BeritaKabupaten Solok

Pemkab Solok Bersiap Membangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu dan Modern

35
Pada kepala daerah di Sumbar termasuk Bupati Solok bersama Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat
Pada kepala daerah di Sumbar bersama Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok mulai mempersiapkan langkah strategis menghadapi berakhirnya masa operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional di Kabupaten Solok pada 2027.

Salah satu upaya yang didorong adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang.

ADVERTISEMENT

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, saat menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Lingkungan Hidup, Penanganan Pengelolaan Sampah dan TPA bersama Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat di Hall Ibu Kota Kabupaten, Kantor Bupati Padang Pariaman, Kamis 16 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, Jon Firman Pandu menegaskan bahwa berakhirnya layanan TPA Regional bukan hanya menjadi tantangan bagi Kabupaten Solok, tetapi juga bagi sejumlah daerah di Sumatera Barat yang selama ini memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Persoalan ini harus dipersiapkan sejak sekarang. Kita membutuhkan solusi yang berkelanjutan agar pengelolaan sampah tetap berjalan optimal ketika masa operasional TPA Regional berakhir,” ujar Bupati.

Sebagai bentuk kesiapan, Pemerintah Kabupaten Solok telah mengajukan proposal pembangunan TPST RDF kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR sejak awal 2026. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif sehingga volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.

Menurut Bupati, percepatan pembangunan TPST RDF sangat penting mengingat waktu menuju berakhirnya operasional TPA Regional semakin singkat.

“Kami berharap pembangunan TPST RDF dapat direalisasikan pada akhir 2026 atau paling lambat tahun 2027. Dukungan pemerintah pusat sangat kami harapkan agar proses ini dapat berjalan sesuai target,” katanya.

Selain membangun infrastruktur pengolahan sampah modern, Pemerintah Kabupaten Solok juga memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat nagari. Pendekatan ini dilakukan sebagai implementasi arahan Presiden agar penyelesaian persoalan sampah dimulai dari sumbernya melalui pelibatan aktif masyarakat.

Bupati menjelaskan, sejumlah nagari telah mulai menjalankan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Salah satu yang menjadi contoh adalah Nagari Sungai Nanam, di mana pemerintah nagari bersama para relawan mengembangkan sistem pengolahan sampah secara mandiri.

“Inisiatif masyarakat seperti di Nagari Sungai Nanam menjadi contoh bahwa persoalan sampah bisa diselesaikan melalui kolaborasi antara pemerintah nagari dan warga,” ungkapnya.

Exit mobile version