Sementara itu, kasus penadahan menjerat Aldo Heri Zaldo (25), warga Pulau Punjung, yang diduga menerima barang hasil tindak pidana. Dalam perkara lainnya, tersangka MPH (31), warga Kabupaten Bungo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan terhadap korban berinisial RAY (23), warga Koto Baru, Dharmasraya.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan belasan perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polres Dharmasraya dalam menekan angka kriminalitas, terutama peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah hukumnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, serta jajaran personel Polres Dharmasraya.
(sutan)
