Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berselang hanya beberapa jam setelah pengungkapan kasus di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Tim Opsnal Lintah Bara kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kolok Mudik, Selasa 28 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial IR alias Amek (37), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Ary Andre JR, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar kediaman pelaku. Saat petugas memasuki rumah, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah menuju sungai sejauh kurang lebih 300 meter. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama sebelum ditangkap. Petugas kemudian membawa pelaku kembali ke rumahnya dan menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ucap Mantan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang itu.
Ia menambahkan, dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisap, satu tas kecil warna hitam kombinasi merah, dua timbangan digital, satu korek api, 70 plastik klip bening, satu unit handphone, satu gunting, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
Di hadapan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” paparnya lebih lanjut.
Pasal hukum untuk tersangka narkotika
Pelaku IR alias Amek akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya,” tegas Iptu Ary.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.
(Uni)
