Ia menambahkan, tantangan terbesar justru berada pada tahap penatausahaan atau realisasi anggaran apabila perubahan organisasi dilakukan ketika tahun anggaran sedang berjalan.
“Ketika OPD lama sudah melakukan realisasi anggaran melalui SPP, SPM maupun SP2D, seluruh riwayat transaksi akan tetap melekat pada organisasi lama. Memindahkan sisa anggaran ke OPD baru tanpa memutus rantai pertanggungjawaban keuangan di SIPD merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan laporan keuangan menjadi ganda atau tidak terkonsolidasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, saat ini pemerintah daerah masih membahas berbagai aspek hukum dan teknis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada OPD baru, mulai dari legalitas penggunaan DPA lama, pembiayaan gaji dan tunjangan ASN, proses pengadaan barang dan jasa, hingga dasar hukum operasional OPD selama masa transisi sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang baru diterbitkan.
“Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara hati-hati agar proses perubahan SOTK tetap berjalan sesuai regulasi, menjaga akuntabilitas keuangan daerah, serta tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Mira)
