Mjnews.id – Akhirinya korban dugaan penganiayaan yang bernama Putri Rahma Wati, warga Jorong Pasar Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Polsek Pangkalan wilayah hukum Polres 50 Kota, Polda Sumbar.
Kepada wartawan, korban Putri sapaan akrabnya membenarkan, baru saja ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15 VII/2026/Sek Pangkalan/Res 50 Kota/Polda Sumbar, tanggal 21 Juli 2026, tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan.
Kejadian berawal saat terlapor dan keluarganya datang ke rumah saya pada Selasa pukul 21.00 WIB tanggal 21 Juli 2026 yang bertempat di Jorong Pasar Manggilang .
“Ibu terlapor inisial M meminta uang pembiayaan berobat anaknya untuk dibawa ke dokter Psikolog,” katanya melalui pesan singkat Whatsappnya, Rabu 22 Juli 2026 sore.
Ia juga membeberkan, kemudian dirinya dan ibu terlapor melakukan perundingan atas biayaan pengobatan dari anak dari Melinda tersebut, akan tetapi setelah beberapa lama melakukan perundingan dan tidak bertemunya titik terang atas perundingan tersebut saya dan dan Melinda dan terlapor mulai cekcok.
Kemudian saya dan terlapor mulai saling tarik menarik baju dan menjambak rambut. Pada saat saya dan terlapor saling jambak rambut, ibu dari terlapor benama Melinda dan adik dari terlapor bernama Fany datang untuk membantu terlapor, sehingga saya merasakan sakit di kepala atau kening, pundak dan punggung saya dan juga baju saya robek.
Atas kejadian tersebut ia selaku korban merasa tidak senang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Pangkalan Polres 50 Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibatnya dari suatu kejadian itu, anaknya yang sempat melihat keributan tersebut mengalami trauma dan sampai tak mau pergi sekolah saat ini,” bebernya.
Sementara Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra saat ditanya wartawan menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan laporannya sedang diproses.
(Yud)
