Ia menambahkan, aspek ketiga adalah transformasi pembinaan. Pembinaan yang sebelumnya dilakukan oleh Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu kini dilaksanakan oleh Tim Pembina Posyandu secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
“Transformasi tersebut perlu diikuti dengan percepatan penataan kelembagaan, penguatan sinergi lintas sektor, serta peningkatan kapasitas Posyandu dan Tim Pembina Posyandu agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Eni Muis Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader Posyandu yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
“Keberhasilan Posyandu tidak mungkin dicapai tanpa dedikasi para kader yang selama ini mengabdikan tenaga, waktu, dan pikirannya dengan penuh keikhlasan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurut Eni, keikutsertaan Posyandu dan kader dalam lomba bukan semata-mata untuk meraih prestasi, melainkan menjadi momentum evaluasi guna terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami percaya setiap masukan dari tim penilai akan menjadi bekal berharga dalam mewujudkan Posyandu yang semakin maju, mandiri, aktif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan kader Posyandu memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dengan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kegiatan promotif, preventif, serta pemantauan kesehatan masyarakat.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, para peserta juga menyusun rencana program kerja Tim Pembina Posyandu di tingkat kecamatan sebagai langkah memperkuat kelembagaan, meningkatkan sinergi lintas sektor, serta mengembangkan kompetensi kader secara berkelanjutan sehingga semakin banyak kader menguasai 25 keterampilan dasar Posyandu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, mengatakan transformasi kesehatan yang dijalankan Kementerian Kesehatan bertumpu pada enam pilar, salah satunya transformasi layanan primer.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pelayanan kesehatan primer dilaksanakan melalui puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Posyandu yang didukung tenaga kesehatan serta kader.
“Pada era transformasi layanan primer, Posyandu memberikan pelayanan kepada seluruh siklus kehidupan masyarakat, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak prasekolah, remaja, dewasa, hingga lanjut usia. Pelayanan tersebut juga diperkuat melalui kunjungan rumah oleh kader yang dilakukan secara terencana dengan pendampingan tenaga kesehatan,” jelas dr. Yanti.












