BeritaHukumKota PayakumbuhKriminalitasLimapuluh Kota

Polres Payakumbuh Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Payakumbuh-50 Kota

15
Advokat Arie Alfikri, SH, kuasa hukum Aspon Dedi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik
Advokat Arie Alfikri, SH. (f/ist)

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik

Menurutnya, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.

“Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Arie.

ADVERTISEMENT

Arie Alfikri juga menambahkan, selain dugaan pencemaran nama baik, juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Bahkan dari bukti-bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Arie.

(Rel/Yud)

Exit mobile version