BeritaKota SawahluntoKriminalitas

Satres Narkoba Polres Sawahlunto Amankan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu

34
Satres Narkoba Polres Sawahlunto Amankan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu
Satres Narkoba Polres Sawahlunto Amankan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Lintah Bara Sat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ary Andre J.R. berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang terduga pelaku di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Minggu (26/07/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS alias Rangga (20), pelajar/mahasiswa, warga Guguak Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, dan AA alias Aziz (18), pelajar/mahasiswa, warga Jirek Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

ADVERTISEMENT

Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang kurir yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Sawahlunto. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit telepon genggam milik MRS alias7 Rangga, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2219 EP yang digunakan kedua terduga pelaku,” ujarnya.

“Sebelum dilakukan penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba terlebih dahulu menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi dalam proses penangkapan dan penggeledahan guna memastikan seluruh tindakan kepolisian berjalan sesuai prosedur. Setelah perangkat desa hadir, petugas memperlihatkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan,” tambahnya.

Iptu Ary Andre juga menambahkan bahwa petugas kemudian menunjukkan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dibuang oleh MRS alias Rangga saat proses penangkapan.

“Di hadapan petugas dan para saksi, MRS mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya petugas mengamankan telepon genggam milik MRS alias Rangga serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku,” katanya.

“Setelah seluruh barang bukti berhasil diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

“Kedua tersangka berinisial MRS alias Rangga dan AA alias Aziz akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.

Ia menegaskan bahwa Polres Sawahlunto akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan langsung melalui layanan 110 ataupun menghubungi Petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

(Uni)

Exit mobile version