BeritaKota Tanjungpinang

5 Kandidat Bertarung di Pemilihan Ketua RW 02 Kampung Bulang Digelar 1 Agustus, Ini Daftar Namanya

33
5 Kandidat Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri
5 Kandidat Pemilihan Ketua RW 02 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri. (f/ist)

Mjnews.id – Suasana masyarakat di lingkungan RW 02, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis (30/7/2026), semakin menghangat menyambut perhelatan penting pemilihan pemimpin wilayah yang akan digelar pada Sabtu, 1 Agustus 2026 — atau tinggal hitungan hari lagi.

Sebanyak lima nama kandidat telah resmi mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk memperebutkan kursi Ketua RW masa bakti 2026–2031. Kelima kandidat tersebut adalah:

ADVERTISEMENT
  1. Syamsurizal, S.Sos.
  2. Neti Nilawati, S.Pd.
  3. Sufyan
  4. Ismed, S.Pd.
  5. Mahlan, S.Sos.

Salah satu hal yang menarik dari proses ini adalah mekanisme penentuan pemilih yang dilakukan secara transparan. Dari keempat RT yang berada di wilayah RW 02, penentuan perwakilan pemilih dilakukan melalui sistem undian atau kocok layaknya arisan. Nama yang terpilih dalam undian itulah yang ditetapkan sebagai perwakilan sah untuk menggunakan hak suaranya.

Nantinya, sebanyak 144 orang pemilih terpilih akan menentukan sosok pemimpin yang membawa arah kebijakan wilayah selama lima tahun ke depan. Jumlah tersebut terdiri dari 30 perwakilan warga setiap RT, ditambah 6 pengurus masing-masing RT.

Antusiasme tampak terlihat jelas dari masyarakat setempat. Warga berharap pelaksanaan pemilihan berjalan lancar, aman, damai, dan tetap menjaga kerukunan antarwarga. Terpilihnya sosok yang tepat diharapkan mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat serta serius memperjuangkan kebutuhan dan kemajuan lingkungan RW 02 Kampung Bulang.

Salah satu Tokoh Masyarakat RW 02 menyampaikan harapannya, semoga pemilihan di RW 02 ini berjalan lancar, agar kemajuan yang diharapkan ke depannya dapat terlaksana. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan peringatan 17 Agustus, sekaligus menjadi momen perkenalan pengurus RT dan RW yang baru terpilih.

Perlu diketahui, pemilihan pengurus RT dan RW di Kota Tanjungpinang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Aturan ini menjadi pedoman utama dalam proses penataan ulang serta pemilihan pengurus yang baru.

(isb)

Exit mobile version