BeritaKota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Gelar Jumpa Pers terkait Kebijakan Penataan Kota dan Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah

12
Pemko Bukittinggi Gelar Jumpa Pers terkait Kebijakan Penataan Kota dan Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah
Pemko Bukittinggi Gelar Jumpa Pers terkait Kebijakan Penataan Kota dan Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi gelar jumpa pers bahas kebijakan Pemko kepada masyarakat, terutama terkait penataan kota dan pengelolaan aset barang milik daerah. Kegiatan berlangsung di kantor balaikota, Rabu 5 Agustus 2026.

Sekretaris Daerah, Rismal Hadi, menyampaikan, Bukittinggi merupakan daerah dengan sektor ekonomi tersier yaitu perdagangan dan ini bergantung dengan kunjungan ke Bukittinggi. Melalui kunjungan tersebut pemerintah kota Bukittinggi terus berupaya dalam penataan kota. Banyak program yang dilaksanakan terkait penataan kota yang menjadi prioritas pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Melalui penataan kota ini, kita menginginkan kota yang menarik, tertata, indah, dan estetik. kita tidak bisa mengandalkan kekuatan Bukittinggi udara sejuk, pemandangan yang bagus untuk menjadi daya tarik pengunjung. Saat ini, pemerintah kota juga berfokus masalah pedestarian, perbaikan trotoar dan jalan, taman, dan secara bertahap kita benahi,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, lanjut Rismal Hadi, pemerintah kota Bukittinggi juga sedang melakukan penataan dan pemeliharaan aset pemerintah daerah. baik berupa tanah, bangunan maupun kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Semua aset pemerintah daerah ini kita lakukan pengamanannya. Sesuai dengan ketentuan, akan kita lakukan penataan dan pengamanan. Artinya, aset ini harus kita maksimalkan untuk mendukung kegiatan pemerintah,” ujarnya.

Pengamanan aset tanah dilakukan melalui pemasangan plang kepemilikan dan pemagaran. Langkah tersebut telah dilakukan pada sejumlah aset Pemko, di antaranya tanah di samping RSUD serta aset tanah Pemko di Nagari Gadut yang luasnya lebih dari 5 hektare. Untuk aset di Gadut, Pemko telah memasang tanda kepemilikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara bersama.

Sementara terkait tanah Pemko di Kelurahan Manggis Ganting yang direncanakan untuk pembangunan kantor DPRD, Sekda menegaskan tanah tersebut dibeli pemerintah daerah pada 2007 melalui PPAT dengan proses resmi dan dilengkapi akta jual beli serta surat pernyataan dari pihak penjual bahwa tanah tidak dalam permasalahan. Pada saat pembelian juga tidak terdapat keberatan atau protes dari pihak mana pun.

“Jual beli kita melalui dokumen yang sah, melalui prosedur yang sah, dan ada pernyataan dari penjualnya. Pada saat pembelian tahun 2007 juga tidak ada satu pun pihak yang merasa keberatan, protes maupun mengklaim terhadap tanah yang kita beli,” ujarnya.

Sekda menambahkan, tanah yang dibeli Pemko telah memiliki sertifikat dan berbatasan dengan tanah milik Yayasan Fort de Kock. Rencana pembangunan Gedung DPRD juga telah disiapkan sejak sebelum munculnya persoalan hukum, termasuk proses tender perencanaan pembangunan. Namun, pembangunan kemudian terhenti karena adanya persoalan hukum sehingga proses balik nama sertifikat belum dapat dilakukan.

“Setelah persoalan hukum selesai dan dokumen dikembalikan sekitar 2016-2017, Pemko kembali melanjutkan rencana pembangunan dan melakukan pengukuran bersama BPN. Dari peninjauan lapangan tersebut, ditemukan indikasi adanya bagian tanah milik Pemko yang telah digunakan oleh bangunan,” jelasnya.

(Aii)

Exit mobile version