BeritaLimapuluh KotaParlemenSumatera Barat

Legislator Hj Aida Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Limapuluh Kota

20
Anggota DPRD Sumbar, Hj Aida Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota
Anggota DPRD Sumbar, Hj Aida Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota. (f/ist)

Mjnews.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, SH, mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota kawasan Sarilamak Kecamatan Harau, Sabtu 8 Agustus 2026 dan turut dihadiri masyarakat dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

ADVERTISEMENT

Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya peserta yang hadir untuk mengikuti pemaparan sekaligus berdialog mengenai berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapi masyarakat.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ir. Indra Suryani, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota, serta M. Ismil, ST dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.

Hj. Aida anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dalam paparan nya mengaku bersyukur melihat tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kehadiran masyarakat dari dua daerah menjadi bukti bahwa isu kesejahteraan sosial merupakan persoalan yang mendapat perhatian luas.

“Alhamdulillah, masyarakat kita yang hadir cukup ramai. Tidak hanya dari Kabupaten Lima Puluh Kota, tetapi juga dari Kota Payakumbuh. Ini tentu menjadi semangat bagi saya untuk terus menyampaikan berbagai kebijakan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial,” kata Hj. Aida.

Menurutnya, sosialisasi Perda tidak semata-mata menjadi forum untuk menyampaikan aturan kepada masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan ruang komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat.

Melalui pertemuan langsung seperti ini, kata Hj. Aida lagi, masyarakat dapat menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, sementara pemerintah dan legislatif dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Saya sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat. Bagi saya, sosialisasi seperti ini bukan hanya tentang menyampaikan peraturan, tetapi juga menjadi ruang untuk berdialog dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Apa yang dirasakan masyarakat dan apa yang mereka butuhkan harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus diarahkan pada upaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan sosial.

Hj. Aida berpandangan, kesejahteraan sosial tidak semestinya dimaknai sebatas pemberian bantuan. Lebih jauh, pemerintah perlu membangun sistem yang mampu memberikan perlindungan sekaligus mendorong masyarakat agar semakin berdaya dan mandiri.

“Kita ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Kesejahteraan sosial bukan hanya persoalan bantuan, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan, pelayanan dan pemberdayaan. Tujuan akhirnya tentu agar masyarakat semakin mandiri, memiliki kehidupan yang layak dan sejahtera,” tutur Hj. Aida.

Exit mobile version