Mjnews.id – Ancaman pelelangan rumah tempat tinggalnya membuat Sulaiman Arofi semakin mempertanyakan keabsahan seluruh proses eksekusi yang berjalan di Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Melalui Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tertanggal 25 September 2025, rumah yang ia tempati terancam segera dilelang. Namun menurutnya, dari awal hingga kini, penuh pelanggaran prosedur dan ketidakjelasan.
Sulaiman yang bertindak sebagai Termohon Eksekusi menegaskan, proses hukum ini mengandung begitu banyak kejanggalan sehingga mustahil dikatakan sah menurut aturan yang berlaku.
Dokumen Tak Diserahkan, Sita Tanpa Pemberitahuan Resmi
Sulaiman menyatakan, ia tidak pernah menerima maupun menandatangani Penetapan Sita Eksekusi sebelum pernyataan lisan Ketua PA Tanjungpinang pada awal Maret 2025 bahwa rumahnya akan disita. Bahkan saat pelaksanaan sita pada Mei 2025, salinan Berita Acara Sita Eksekusi tidak diserahkan langsung, baru diberikan sekitar empat jam kemudian setelah ia menuntutnya. Padahal, itu adalah hak mutlak pihak yang disita.
Salinan dokumen itu baru saya terima empat jam setelah pelaksanaan sita. Padahal seharusnya diserahkan saat itu juga. Ini jelas melanggar prosedur,” tegas Sulaiman kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Belum lagi, saat penyitaan berlangsung, tidak ditempelkan papan atau plang sita di rumah tersebut sebagai tanda resmi penguasaan pengadilan.
Nomor Perkara Berubah-Ubah, Menimbulkan Keraguan Serius
Kejanggalan lain mencuat dari penulisan nomor perkara. Sulaiman menemukan tiga versi berbeda dalam dokumen-dokumen terkait: 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Perbedaan sekecil spasi saja menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak konsisten dan sulit dipastikan keasliannya.
Perkara tidak tercatat dalam SIPP
Ini yang paling mencengangkan. Berdasarkan informasi yang diterima langsung dari petugas PTSP, Ketua Panitera, dan Tim IT PA Tanjungpinang pada 26 Juni 2026, perkara nomor tersebut ternyata tidak tercatat atau terinput dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Artinya, proses eksekusi berjalan, rumah sudah disita dan akan dilelang, padahal perkaranya tidak ada dalam sistem resmi pengadilan!
“Informasi ini semakin memperkuat keraguan saya. Bagaimana mungkin ada proses eksekusi, ada sita, ada rencana lelang sementara perkaranya tidak tercatat dalam SIPP? Ini menyangkut hak saya dan keluarga atas tempat tinggal. Proses hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sulaiman dengan nada kecewa.
Padahal sebelumnya, perkara nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI sudah disebut dicabut dan ditolak pada 11 Juli 2024. Namun tiba-tiba muncul permohonan baru dengan nomor berbeda yang justru berjalan tanpa jejak jelas dalam sistem.
Tuntut Ketua PA Beri Klarifikasi Tertulis
Melihat begitu banyak pelanggaran dan ketidakjelasan, Sulaiman secara resmi menuntut Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis lengkap, disertai salinan dokumen resmi yang membuktikan keabsahan proses tersebut, meliputi:
- Salinan Penetapan Sita Eksekusi
- Berita Acara Sita Eksekusi
- Bukti setor panjar biaya eksekusi / PNBP
- Cetak jurnal riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik, dan status registrasi dalam SIPP
“Saya minta dijelaskan secara terbuka dan resmi. Jangan sampai proses hukum ini merugikan saya dan keluarga, sementara dasar-dasarnya saja masih penuh ketidakjelasan dan pelanggaran prosedur,” pungkas Sulaiman menuntut pertanggungjawaban penuh dari Pengadilan Agama Tanjungpinang. (*/isb)
