Tanggapn Gubernur Sumbar
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, mengucapkan terimakasih dan memastikan siap mendukung apapun keputusan KIP perihal pergantian Ketua KI Sumbar.
Mahyeldi mengatakan bahwa Pemprov Sumbar hanya ingin memastikan bahwa pergantian ketua dan wakil ketua KI Sumbar sudah sesuai regulasi. Ia juga menegaskan Pemprov Sumbar berkomitmen terus mendukung KI Sumbar demi mewujudkan tata kelola informasi yang baik dan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
“Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apapun keputusan KIP kami siap mendukung. Karena tugas kami adalah menegakkan aturan. Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Karena Pemprov Sumbar sangat berkomitmen terbuka dan transparan, khusus nya dalam hal pengelolaan anggaran,” ujar Mahyeldi.
Tanggapan KI Sumbar
Menanggapi keluarnya surat dari KI Pusat, Ketua KI Sumbar, Idham Fadhli, mengucapkan terimakasih kepada KI Pusat atas dukungan dan penguatan yang diberikan.
“Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan KI Pusat yang sudah memberikan pandangan hukum guna memberikan penguatan terhadap posisi kami di KI Sumbar. Karena sebetulnya sejak awal tidak persoalan dalam proses pergantian struktur KI Sumbar. Semuanya dilakukan atas kesepakatan bersama para komisioner dan mengacu kepada regulasi yang ada,” ujar Fadhil, panggilan karib Idham Fadhli.
Fadhil juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumbar yang selalu memberikan dukungan dan perhatian kepada Komisi Informasi Sumbar.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Sumbar kepada KI Sumbar yang ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Terimakasih kepada Bapak Gubernur dan Kominfo Sumbar yang selalu mendukung KI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat UU KIP,” ujar Fadhil yang juga merupakan Ketua PWI Padangpariaman.
Sebelumnya Pemprov Sumbar melalui Dinas Kominfotik Sumbar sempat mempertanyakan pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar kepada KI Pusat.
Diketahui KI Sumbar pada 18 Februari 2026 telah melakukan rapat pleno pergantian struktur pimpinan yang dihadiri oleh semua komisioner KI Sumbar. Pleno tersebut dilakukan karena masa jabatan Ketua KI Sumbar terdahulu, Musfi Yendra, sudah berakhir. Hal ini mengacu kepada Tata Tertib KI Sumbar dan Perki 1 tahun 2012 yang mengatur jabatan Ketua dan Wakil KI Sumbar selama dua tahun.
Dalam pleno tersebut semua komisioner sepakat mentaati Perki terbaru yakni Perki 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi. Namun para komisioner juga menyepakati menghormati kesepakatan yang mereka buat dua tahun lalu. Sehingga tetap dilakukan rotasi terhadap struktur KI Sumbar.
Idham Fadhli kemudian terpilih sebagai Ketua KI Sumbar periode 2026-2028 menggantikan Musfi Yendra dan Mona Sisca sebagai wakil ketua menggantikan Tanti Endang Lestari.
Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisi Informasi bertugas memastikan transparansi badan publik dan pelaksanaan UU KIP melalui tiga pokok, yakni menyelesaikan sengketa informasi, menetapkan standar layanan informasi di badan publik dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua badan publik. (rel)
