BeritaSumatera Barat

3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Umum pada HUT RI ke-81

15
Sekdaprov Arry Yuswandi saat penyerahan SK Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatandi Sumbar dalam rangka peringatan HUT RI ke-81
Sekdaprov Arry Yuswandi saat penyerahan SK Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatandi Sumbar dalam rangka peringatan HUT RI ke-81. (f/pemprov)

Mjnews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026).

Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Sekda Sumbar mengatakan, pemberian remisi merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan, sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.

“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Sekda.

Menurutnya, proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membekali warga binaan dengan berbagai keterampilan sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian.

“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.

Sekda berharap, melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, jumlah masyarakat yang harus menjalani pembinaan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan maupun lembaga pembinaan khusus anak di Sumatera Barat dapat terus berkurang.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong masyarakat agar mampu mengendalikan diri dari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP., S.Sos., M.AP., menjelaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus berkelakuan baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial.

Ia menyebutkan, pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri melalui berbagai program pembinaan dan pengembangan keterampilan.

Exit mobile version