BeritaKota Bukittinggi

Tingkatkan Kualitas Kebijakan Daerah, Diskominfo Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral

14
Diskominfo Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral
Diskominfo Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pusat Statistik (BPS) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) statistik sektoral 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu 26 Agustus 2026.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan, data menjadi fondasi penting dalam setiap proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi hingga pelaporan. Karena itu, kualitas kebijakan pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan.

ADVERTISEMENT

“Harapan kami, setiap SKPD harus mempunyai data dasar dan data capaian, kemudian lakukan cek data secara berkala dan terakhir lakukan analisis data yang telah didapatkan. Data bukan hanya sekadar angka, namun data adalah bukti kerja dan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang efektif, transparan dan berkelanjutan,” tegas sekda.

Sekda menambahkan bahwa berangkat dari Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, data yang dihasilkan oleh pemerintah harus memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang telah ditetapkan. Metadata statistik menjadi penting, karena membantu menjelaskan data yang dihasilkan dipublikasikan sehingga dapat dipahami, dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan secara tepat oleh pengguna data.

“Maka di sini, perangkat daerah perlu memperoleh arahan dan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik selaku pembina data statistik, agar pelaksanaannya sesuai dengan kaidah dan standar statistik yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Diskominfo Bukittinggi, Asrar Fernando, menambahkan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengelolaan data pemerintah yang terencana, terstandar dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan BPS No. 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019 tentang NSPK Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

“Kegiatan Bimtek hari ini dihadiri oleh narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bukittinggi dan diikuti oleh 54 peserta dari 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini juga sebagai upaya agar data statistik sektoral yang dihasilkan dapat memenuhi kaidah penyelenggaraan statistik,” jelasnya.

(Aii)

Exit mobile version