BeritaKabupaten Dharmasraya

Batang Siat Menghitam, Tim DLH Sumbar dan Dharmasraya Verifikasi Sungai serta IPAL 2 Perusahaan

44
Tim DLH Sumbar dan Dharmasraya Verifikasi Sungai serta IPAL 2 Perusahaan
Tim DLH Sumbar dan Dharmasraya Verifikasi Sungai serta IPAL 2 Perusahaan. (f/pemkab)

Ia menyebutkan, tim yang diturunkan memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup sehingga setiap tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar teknis dan prosedur yang berlaku.

“Tim yang turun memiliki sertifikasi dan kompetensi di bidang pengawasan lingkungan hidup. Setiap langkah yang dilakukan mengikuti standar teknis dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menyusuri aliran Sungai Batang Siat dan melakukan pengamatan terhadap kondisi air serta titik-titik yang dinilai berkaitan dengan laporan masyarakat.

Pengecekan juga dilakukan terhadap IPAL masing-masing perusahaan dengan melihat kondisi dan tahapan pengolahan air limbah pada kolam-kolam yang tersedia.

Novandri menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi pencemaran ataupun menentukan pihak yang menjadi penyebabnya.

“Semua kita lihat berdasarkan fakta di lapangan. Apakah ada pencemaran dan dari mana sumbernya, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil petugas, karena hasil pengujian membutuhkan proses dan tidak dapat disimpulkan secara terburu-buru.

“Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil laboratorium. Tim akan bekerja secara terbuka dan independen, sesuai kompetensi, standar teknis serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Novandri mengatakan, pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Ia mencontohkan, beberapa waktu sebelumnya terdapat perusahaan di Kabupaten Dharmasraya yang dikenakan denda sekitar Rp737 juta setelah ditemukan pencemaran sungai yang disebabkan kebocoran instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Artinya, kalau memang berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang harus dijalankan. Tetapi untuk kasus Batang Siat ini kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan laboratoriumnya,” katanya.

Exit mobile version