BeritaHukumKota Payakumbuh

Gugatan Wanprestasi Pengurus IWAPI Payakumbuh Berlanjut  ke Mahkamah Agung

24
Setia Budi, SH (kiri) bersama Ketum PERADI
Setia Budi, SH (kiri) bersama Ketum PERADI. (f/ist)

Mjnews.id – Gugatan Wanprestasi pengurus IWAPI dengan mantan ketua KSU IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Kota Payakumbuh selama tiga periode, masih berlanjut tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Benar terkait gugatan Wanprestasi pengurus IWAPI Payakumbuh, pihaknya sudah mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung sebelum waktu pendaftaran ditutup,” kata kuasa hukum pengurus IWAPI Payakumbuh, Setia Budi, SH didampingi Ali Iqbal, SH, saat ditanya wartawan di sebuah cafe pusat kota Payakumbuh, Senin malam 14 September 2026.

ADVERTISEMENT

Setia Budi juga mengatakan, mengajukan permohonan kasasi kembali ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan agar hak-hak hukum kliennya dipulihkan melalui dikabulkannya gugatan wanprestasi (cedera janji) tersebut.

Sementara, pengurus IWAPI Payakumbuh yang dalam hal ini diwakili Adriati berharap agar keadilan kali ini berpihak kepada kami pengurus IWAPI Payakumbuh yang sebelumnya mengajukan gugatan perdata Wanprestasi di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Payakumbuh memutuskan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pyh tanggal Putusan Selasa 9 Juni 2026, Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veklaard).

(Yud)

Exit mobile version