Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) memperkuat ekosistem integritas sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan kampus.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN (PIEPTN), yang mengedepankan pembangunan sistem pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta penindakan apabila langkah pencegahan tidak berjalan efektif.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianti menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Penyusunan Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi yang digelar di Gedung Auditorium Algoritma, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (UB), Jumat (18/9/2026).
Menurut Dian, pemberantasan korupsi membutuhkan tiga pendekatan yang saling berkaitan, yakni membangun sistem pencegahan, memberikan pendidikan agar tidak terjadi korupsi, dan melakukan penindakan ketika upaya pencegahan serta pendidikan tidak mampu mencegah pelanggaran.
“Trisula pemberantasan korupsi ada tiga, yakni membangun sistem untuk pencegahan, strategi pendidikan agar tidak korupsi, dan penindakan ketika pencegahan serta pendidikan tidak mempan,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, penguatan sistem menjadi penting karena berbagai aktivitas administrasi dan akademik di perguruan tinggi memiliki potensi kerawanan terhadap praktik korupsi. Karena itu, pemetaan risiko dan pembenahan tata kelola dinilai perlu dilakukan secara sistematis.
Program PIEPTN sendiri melibatkan sekitar 85 perguruan tinggi melalui kolaborasi KPK dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, dan Forum Rektor Indonesia (FRI).
Melalui program tersebut, perguruan tinggi melakukan pemetaan terhadap 12 area risiko dan delapan perangkat penguatan integritas menggunakan metode self-assessment atau asesmen mandiri.
Hasil Asesmen Mandiri PIEPTN 2024 menunjukkan sejumlah area yang menjadi prioritas penguatan, antara lain publikasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, integritas mitra kerja, konflik kepentingan, serta pengendalian gratifikasi.
Sebagai tindak lanjut, KPK juga meluncurkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di sejumlah perguruan tinggi. Program ini diarahkan untuk menyusun rencana aksi sekaligus membangun model pengendalian gratifikasi yang dapat diterapkan secara menyeluruh dari awal hingga akhir proses.
