Mjnews.id – Gelombang penolakan dan kontroversi seputar prosesi peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak di Jorong Hulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, terus memantik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat Luak Limo Puluah.
Menanggapi polemik yang kian memanas itu, Iwat Endri, SH. MH, seorang praktisi hukum dan pengacara senior asal Luak Limo Puluah yang saat ini berdomisli di Pekanbaru (Riau) , ikut angkat bicara demi mendinginkan suasana sekaligus meluruskan esensi tatanan beradat.
Setelah jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sorotan tajam netizen terkait penyelenggaraan acara pengukuhan Panghulu (gelar adat Minangkabau) di wilayah Luak Limo Puluah.
Menanggapi polemik yang menggelinding menjadi konsumsi publik tersebut, praktisi hukum sekaligus pemerhati adat Minangkabau, dan juga Ketua Gonjong Limo Kota Pekanbaru, Iwat Endri akhirnya angkat bicara pada Senin 29 September 2026.
Melalui pesan singkat whatsaapnya, Iwat Endri juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan pengukuhan, peresmian, ataupun simbolisasi adat di ranah Minangkabau tidak boleh keluar dari koridor hukum adat yang berlaku.
Dirinya menyatakan secara gamblang bahwa seluruh prosesi adat secara mutlak wajib mengacu pada falsafah fundamental kebudayaan Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia menegaskan bahwa segala bentuk prosesi adat, terutama pengangkatan dan pengukuhan penyandang gelar kehormatan tradisi, mutlak harus bersandarkan pada filosofi dasar masyarakat Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Menurut Iwat Endri, viralnya persoalan ini di tengah masyarakat menjadi indikator penting bahwa publik masih menaruh kepedulian yang sangat tinggi terhadap kelestarian dan kesucian nilai-nilai adat.
Namun, ia mengingatkan agar momentum ini dijadikan ajang evaluasi bersama, bukan sekadar ruang perdebatan tanpa arah di media sosial.
“Gelar adat di Minangkabau, khususnya Panghulu, bukan sekadar simbol status sosial atau seremonial belaka. Di dalamnya melekat tanggung jawab moral, hukum adat, dan beban syariat Islam. Oleh karena itu, seluruh rangkaian prosesi pengukuhannya harus tunduk dan patuh pada tatanan ABS-SBK serta kaidah adat nan kawi, syarak nan lazim,” kata Iwat Endri.
Lebih lanjut, alumnus magister hukum ini menjelaskan bahwa setiap pelanggaran atau pergeseran nilai dalam prosesi adat berpotensi merusak tatanan sosial (struktur sako dan pusako) yang telah diwariskan secara turun-temurun di Luak Limo Puluah.
Ia mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan adatbaik Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, maupun panitia penyelenggara — untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mengemas acara agar tidak mencederai marwah adat itu sendiri.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap perkembangan zaman, namun inovasi atau penyesuaian dalam sebuah acara seremonial tidak boleh menabrak prinsip-prinsip prinsipil adat Minangkabau. Nilai Islam dan norma adat harus tetap menjadi benteng utama,” tambahnya.
