BeritaKabupaten Solok

Rem Blong, Truk Hantam Teras Rumah Warga dan Terbalik

18
Lakalantas melibatkan dua unit mobil dump truck terjadi di Jalan Lintas Solok–Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok
Lakalantas melibatkan dua unit mobil dump truck terjadi di Jalan Lintas Solok–Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. (f/humas)

Mjnews.id – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melibatkan dua unit mobil dump truck terjadi di Jalan Lintas Solok–Padang, Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Akbar Kharisma Tanjung, S.H., M.H., membenarkan kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu melibatkan Hino Dump Truck BA 8311 EU yang dikemudikan Septian Noval Ramadhan (18) dan Hino Tronton Dump BD 8512 EX yang dikemudikan Irfan Nofriadi (33).

ADVERTISEMENT

Menurut Akbar, kedua kendaraan melaju dari arah Kota Solok menuju Kota Padang. Saat berada di jalur tanjakan, truk BA 8311 EU diduga mengalami rem blong hingga kehilangan kendali dan bergerak mundur.

“Truk tersebut kemudian menabrak tiga gerobak jualan milik warga di sisi kiri jalan. Kendaraan selanjutnya melebar ke kanan dan menabrak truk Hino Tronton Dump BD 8512 EX yang melaju dari arah yang sama,” jelasnya.

Setelah benturan, truk BA 8311 EU kembali menghantam teras rumah warga sebelum akhirnya terbalik dan melintang di badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi BA 8311 EU mengalami benturan di bagian kepala, sedangkan pengemudi BD 8512 EX mengalami memar pada kaki kanan. Tidak ada korban meninggal dunia maupun korban luka berat dan luka ringan dalam kecelakaan tersebut.

Selain kerusakan pada kedua kendaraan, tiga gerobak milik masyarakat mengalami kerusakan parah dan teras rumah warga turut rusak. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp30 juta.

“Petugas telah mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mencari keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta membuat laporan polisi,” kata Akbar.

Saat ini, kecelakaan tersebut masih ditangani Satlantas Polres Solok, sesuai sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(tri)

Exit mobile version