BeritaKota Tanjungpinang

Mirip Terminal Tanpa Izin, Ruko di Simpang Lima Kota Piring Tanjungpinang Tanpa Pengawasan APH

18
Aktivitas pengiriman barang pada sebuah Ruko di Simpang Lima Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepri
Aktivitas pengiriman barang pada sebuah Ruko di Simpang Lima Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepri. (f/ist)

Mjnews.id – Sebuah ruko yang dikenal warga sebagai kawasan Perdagangan dan Jasa di wilayah Ruko Biram Dewa, yang berlokasi di kawasan Batu 8, tepatnya di Simpang Lima Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), kini menjadi sorotan warga.

Lokasi tersebut dinilai beroperasi layaknya terminal pengiriman barang, tempat menaikkan dan menurunkan berbagai jenis barang kebutuhan yang akan dikirim ke pulau-pulau sekitarnya.

ADVERTISEMENT

Namun yang menjadi sorotan, aktivitas pengiriman barang tersebut berjalan tanpa terlihat adanya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun petugas Karantina. Padahal, tidak sedikit bahan pokok dan barang yang dikirim belum tentu memiliki dokumen dan izin yang lengkap.

Menurut pengakuan salah satu warga sekitar, aktivitas ini bukanlah hal baru.

Kegiatan serupa sudah berlangsung cukup lama. Warga juga melihat banyak kendaraan truk atau lori yang memuat barang melebihi batas tinggi bak kendaraan, namun tidak ada petugas yang memeriksa jenis barang maupun dokumen keberangkatannya.

Warga berharap agar aparat penegak hukum, pihak Karantina, serta Dinas Perhubungan dapat segera meninjau lokasi ini.

“Diharapkan pemeriksaan dokumen dan izin keberangkatan barang dapat dilakukan agar tertib dan aman,” ujar warga, Sabtu (17/10/2026).

(isb)

Exit mobile version