BeritaHukumSumatera Barat

Lapor ke Polda Sumbar, Kasus Dugaan Penganiayaan LDP Dilimpahkan ke Polresta Padang

33
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (f/ist)

Laporan warga dapat ditangani secara profesional

LDP juga berharap adanya evaluasi terhadap pelayanan publik di institusi penegak hukum agar setiap laporan warga dapat ditangani secara cepat, humanis, dan profesional sesuai amanat undang-undang.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, saat ditanya wartawan melalui pesan singkat Whatsappnya, sekaitan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, ia menyebutkan alasan pelimpahan perkara tersebut ke Polresta Padang yang pertama wilayah Hukum (Lokasi dan Pihak Terkait), tempat kejadian perkara (TKP), pelapor, terlapor, para saksi, serta objek barang bukti perkara semuanya berada di wilayah hukum Polresta Padang.

ADVERTISEMENT

“Kedua, efektivitas penanganan, untuk menjaga bobot perkara dan efektivitas penanganan penyidikan agar dapat ditindaklanjuti hingga tuntas secara lebih efisien di tingkat Polresta Padang,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar.

(Yud)

Exit mobile version