Mjnews.id – Puluhan pedagang Bandrek 36 yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup di kawasan Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menyuarakan harapan agar pembangunan tidak harus mengorbankan mata pencaharian mereka. Mereka menolak dipindahkan ke lokasi yang dinilai tidak layak, dan meminta Pemerintah Provinsi Kepri serta Pemerintah Kota Tanjungpinang menemukan solusi yang adil.
Para pedagang mengajukan usulan: izinkan mereka tetap berjualan di seberang jalan, tepatnya kawasan bibir pantai menuju Teluk Keriting, Zona D Taman Gurindam 12 — lokasi yang diyakini tidak akan mengganggu jalannya proyek pengaspalan jalan yang menelan anggaran Rp30 miliar.
Jadwal Berjualan Berbeda dengan Jam Kerja Proyek
Heri, perwakilan pedagang Bandrek 36, menjelaskan bahwa aktivitas mereka sama sekali tidak menghalangi pembangunan.
“Pekerjaan jalan berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB. Kami baru mulai berjualan pukul 17.00 hingga tengah malam. Waktunya berbeda, lokasi pun di seberang jalan. Tidak ada alasan kami harus terhenti,” ujar Heri, Rabu malam (28/10/2026).
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya meminta nafkah kami tidak dihapus,” tegasnya.
Dialog, Bukan Keputusan Sepihak
Bersama Wahidin, Ketua Pedagang Bandrek 36, Heri meminta Pemprov Kepri dan Pemkot Tanjungpinang membuka ruang pertemuan. Penataan kawasan, kata mereka, tidak boleh mengabaikan nasib warga kecil yang sudah bertahun-tahun berusaha di sana. Empat tahun lalu pun mereka sudah pernah berpindah dari kawasan Tepi Laut, dan kini kembali terancam.
Para pedagang juga berharap Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Kami bisa dibina, tapi kalau dipindahkan ke tempat yang tidak layak, itu perlahan mematikan rezeki kami dan keluarga, kata Heri.
Ibu Empat Anak Takut Kehilangan Penghasilan
Harapan serupa disampaikan Butet, seorang ibu rumah tangga dengan empat anak yang masih kecil. Bagi Butet dan puluhan keluarga lainnya, berjualan bandrek di malam hari bukan sekadar cari untung, itu satu-satunya penopang kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, dan kebutuhan dapur.
Tiga Tuntutan Pedagang
Secara jelas, mereka menyampaikan tiga poin:
- Diizinkan tetap berjualan di lokasi usulan seberang jalan, bibir pantai Zona D, tidak mengganggu proyek
- Mengikuti semua aturan keselamatan dan ketertiban selama pembangunan berlangsung
- Diproses melalui dialog, bukan keputusan sepihak yang mematikan usaha mereka
Siap Bersilaturahmi ke Gubernur Jika Diperlukan
Heri menyampaikan, jika aspirasi ini tidak mendapat respons, mereka berencana mendatangi kediaman Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk menyampaikan langsung keresahan warga kecil.
“Pembangunan bukan hanya soal jalan yang mulus dan taman yang indah. Pembangunan yang benar adalah yang memastikan rakyat kecil tetap punya tempat mencari makan secara layak. Jangan sampai jalan bagus, tapi dapur kami padam,” pungkas Heri.
Kini masyarakat menantikan tanggapan dan langkah konkret dari pemerintah kota maupun provinsi.
(isb)
