Mjnews.id – Gelombang aspirasi dari masyarakat Surabaya dan Sidoarjo kembali menggema, menyuarakan penolakan terhadap keputusan penonaktifan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Warga menilai langkah tersebut tidak hanya melukai demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Slamat Raharjo, tokoh masyarakat Sidoarjo, keputusan menonaktifkan Adies Kadir tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Penonaktifan anggota DPR tidak diatur dalam UU MD3. Kesalahan berbicara, atau slip of tongue, adalah hal yang manusiawi. Bahkan tokoh publik sekaliber Adies Kadir pun bisa mengalaminya,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Slamat menegaskan bahwa satu kekhilafan verbal tidak seharusnya menghapus rekam jejak panjang pengabdian seorang wakil rakyat.
“Adies Kadir telah lama mengabdi untuk kami, masyarakat Surabaya-Sidoarjo. Menyederhanakan seluruh kontribusinya hanya karena satu kesalahan ucapan adalah bentuk penghakiman yang tidak proporsional,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa Adies Kadir adalah representasi sah dari masyarakat Dapil Jawa Timur.
“Kalau ada yang ingin meminta beliau mundur, seharusnya itu kami, karena kami yang memilih beliau untuk duduk di Senayan,” tegas Slamat.
Masyarakat Surabaya-Sidoarjo menyerukan agar seluruh pihak bersikap adil dan bijak dalam menyikapi persoalan ini.
“Jangan sampai setitik nila merusak susu sebelanga,” ujar Slamat, mengutip pepatah lama.
“Kita boleh kecewa, kita boleh mengkritik, tetapi jangan sampai kita menghapus seluruh kontribusi dan dedikasi hanya karena satu momen yang tidak mewakili keseluruhan karakter dan kinerja seseorang.”
