Tidak Ada Istilah “Non Aktif” dalam Konstitusi
Di tempat Terpisah, Pakar Hukum Margarito Kamis turut memperkuat pandangan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur status “non aktif” bagi anggota DPR RI.
“Gak ada tuh dalam Undang Undang anggota DPR dinonaktifkan. Semua haknya harus tetap diberikan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” jelas Margarito.
Ia menekankan bahwa prosedur etik di DPR bersifat berjenjang dan harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“MKD tidak bisa serta-merta memberhentikan anggota hanya karena tekanan publik. Harus ada aduan resmi, bukti pelanggaran, dan proses etik yang adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Margarito menjelaskan bahwa pemberhentian tetap atau pergantian antar waktu (PAW) hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan pimpinan DPR, dan keputusan tersebut pun masih dapat diuji di pengadilan oleh anggota yang bersangkutan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lanjut Margarito, kedudukan anggota DPR RI diatur secara tegas dalam UUD 1945 dan UU MD3.
“Secara konstitusional, tidak dikenal istilah ‘anggota DPR non aktif’. Status keanggotaan melekat sejak pengucapan sumpah, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penetapan status “non aktif” tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan asas legalitas dalam negara hukum.
(*/eki)
