Berita

Forum Lintas Organisasi Lampura Desak Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Pelecehan Santri

19
Pertemuan Forum Lintas Organisasi Kabupaten Lampung Utara (Lampura)
Pertemuan Forum Lintas Organisasi Kabupaten Lampung Utara (Lampura). (f/ist)

Rekomendasi dan saran dari Kemenag

Mereka menilai persoalan tersebut telah mencoreng marwah dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan membangun karakter.

Forum juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kantor Kementerian Agama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga pendidikan, baik terkait penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), proses pembelajaran maupun kelengkapan perizinan.

ADVERTISEMENT

Kedepan, pengelola Pondok Pesantren Wali Songo juga diminta tegas dan transparan dalam menentukan bentuk serta status lembaga pendidikan yang dikelola, apakah sebagai pondok pesantren atau sekolah umum, sehingga penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam dokumen rekomendasi dan saran hasil monitoring dan evaluasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Wali Songo, Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo, Kepala MTs Plus Wali Songo, Kepala MA Wali Songo serta pihak terkait, terdapat empat poin penting.

Pertama Proses Hukum: Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dugaan pelecehan seksual di AGIBS yang ditangani Polres Lampung Utara dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kedua penggabungan Siswa: Santri yang berstatus siswa MTs dan MA diminta ditarik dan digabungkan kembali ke lingkungan Wali Songo demi mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai.

Ketiga penghentian KBM AGIBS: AGIBS diminta tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sebelum memiliki izin operasional dari instansi berwenang.

Keempat pengurusan Izin: Yayasan Wali Songo disarankan mengajukan permohonan izin operasional AGIBS sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting yang diminta Forum Lintas Organisasi untuk dipatuhi oleh pihak pengelola.

Forum menegaskan, pengawasan terhadap lembaga pendidikan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memastikan keselamatan, perlindungan, dan hak-hak peserta didik benar-benar terpenuhi.

“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membentuk generasi berakhlak dan berilmu justru tercoreng oleh persoalan yang merugikan anak didik. Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi prioritas,” tegas forum dalam pernyataannya. (*)

Exit mobile version