BeritaKemendagri

Kemendagri-UNICEF Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Pemutakhiran SIPD

20
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memperkuat integrasi pemenuhan hak dan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah memperkuat integrasi pemenuhan hak dan perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Langkah strategis ini dilakukan melalui penyelarasan nomenklatur program, kegiatan, dan sub-kegiatan bidang urusan pemerintahan serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Komitmen tersebut mengemuka pada Rapat Pembahasan Nomenklatur Perlindungan Anak bertema “Penguatan Integrasi Tematik Perlindungan Anak dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah melalui Penyelarasan Nomenklatur dan Optimalisasi SIPD” yang diselenggarakan Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), bekerja sama dengan UNICEF Indonesia secara hybrid di De Braga By Artotel, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (29/10) hingga Jumat (30/10).

ADVERTISEMENT

Rapat tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta UNICEF Indonesia sebagai United Nation Agency.

Pimpinan rapat, Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana dalam hal ini mewakili Direktur PEIDP Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi bagian integral dari agenda pembangunan daerah dan tidak hanya dibebankan kepada perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Menurut Rendy, pemenuhan hak anak membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, permukiman, air minum, hingga sanitasi. “Setiap bidang urusan pemerintahan perlu mengidentifikasi kontribusi program, kegiatan, serta sub-kegiatan terhadap pemenuhan hak serta perlindungan anak, yang selanjutnya diterjemahkan secara konkret ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” jelas Rendy.

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan tujuan strategis penyelenggaraan rapat sebagai kesempatan menjaring kesepakatan dan penguatan penggunaan tematik perlindungan anak sebagai tema utama dalam pemutakhiran tematik pembangunan daerah, sekaligus menggabungkan tematik responsif anak ke dalam tematik perlindungan anak.

“Penyatuan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan klasifikasi, memperkuat standardisasi nomenklatur, serta memastikan kegiatan dan sub-kegiatan yang diberi penandaan benar-benar memiliki kontribusi substantif terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak,” imbuh Rendy.

Sebagai tindak lanjut, sub-kegiatan yang sebelumnya masuk dalam Tematik Responsif Anak, tetapi belum tercakup dalam Tematik Perlindungan Anak akan ditelaah kembali berdasarkan relevansi, sasaran penerima manfaat, dan kontribusinya terhadap capaian perlindungan anak.

Pada pembahasan juga diidentifikasi sebanyak 88 sub-kegiatan sebagai dasar awal pengembangan dan penyempurnaan master list Tematik Perlindungan Anak yang akan ditindaklanjuti dalam pemutakhiran nomenklatur pada SIPD.

Data perencanaan menunjukkan pagu anggaran pendukung Tematik Perlindungan Anak dalam RKPD Tahun 2026 mencapai sekitar Rp386 triliun, sedangkan data perencanaan Tahun 2027 tercatat sekitar Rp297 triliun.

Perbedaan angka tersebut perlu dianalisis dengan memperhatikan kelengkapan dan status penetapan dokumen perencanaan daerah, termasuk masih adanya sejumlah pemerintah daerah yang belum menetapkan RKPD Tahun 2027.

“Penguatan tematik tidak cukup hanya dilihat dari besarnya alokasi anggaran, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas intervensi, serta kejelasan penerima manfaat yang memperoleh dampak dari pelaksanaan program dan kegiatan,” jelas Rendy.

Kepala Kebijakan Sosial UNICEF Indonesia, Syarifah Liza Munira, menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas komitmennya memperkuat integrasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Liza, pemerintah daerah memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat dan berinteraksi langsung dengan kebutuhan mereka, termasuk kebutuhan anak-anak. “Perencanaan pembangunan daerah menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan komitmen pemenuhan hak anak ke dalam program, kegiatan, layanan, serta alokasi anggaran yang nyata,” terang Liza.

Sebagai bentuk dukungan, UNICEF mengembangkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis sejauh mana isu perlindungan anak telah terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperkuat.

Analisis tersebut diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat perencanaan, pemantauan, dan penganggaran pembangunan yang lebih terarah, sehingga pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas seluruh sektor pembangunan.

Sementara itu, Analisis Anggaran Madya Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ferdy Ferdiansyah, mendorong peserta rapat untuk memperkuat Indikator Indeks Perlindungan Anak dan Pengarusutamaan Hak Anak.

Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian rapat adalah penyempurnaan definisi operasional indikator Indeks Perlindungan Anak (IPA). Indeks ini merupakan indikator komposit untuk menggambarkan capaian pemenuhan hak dan perlindungan anak berdasarkan 19 indikator yang dikelompokkan ke dalam lima klaster hak anak.

Kelima klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.

“Untuk memastikan pengukuran berjalan secara konsisten, diperlukan penyempurnaan definisi operasional, metadata, sumber data, formula penghitungan, serta mekanisme pengukuran dan validasi indikator. Pembahasan ini akan ditindaklanjuti bersama KemenPPPA dan Kemendagri,” jelas Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy menyampaikan perkembangan penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Menteri pada tahun 2027. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Selain itu, Instrumen Analisis Hak Anak (AHA) diperkenalkan sebagai salah satu alat untuk mengidentifikasi dan menganalisis sejauh mana kebijakan serta program pembangunan telah mempertimbangkan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pembahasan teknis lintas sektor menghasilkan sejumlah usulan sub-kegiatan yang dinilai relevan untuk diakomodasi dalam Tematik Perlindungan Anak.

Pranata Komputer Ahli Muda Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hary Irawan, yang memandu diskusi menekankan proses pemutakhiran SIPD nomenklatur dan penguatan akuntabilitas kinerja daerah agar segera dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk memperkuat Tematik Perlindungan Anak.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama KemenPPPA dan kementerian/lembaga teknis akan segera menyempurnakan master list sub-kegiatan perlindungan anak, dengan melakukan konfirmasi terhadap usulan yang masih memerlukan pembahasan, serta memperkuat metadata dan informasi penerima manfaat.

Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, penyempurnaan nomenklatur, standardisasi indikator, pemetaan penerima manfaat, serta optimalisasi SIPD, Kemendagri berharap integrasi perlindungan anak dalam pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel.

Exit mobile version