Berita

Jadi Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Bupati Nabire Siapkan Kantor Gubernur Sementara

108
Bupati Nabire, Mesak Magai (tengah). (f/ist)

NABIRE, Mjnews.id – Pengesahan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Pembentukan Provinsi Papua Tengah menjadi Undang-Undang telah dilakukan Panja DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Selain Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan juga telah disahkan.
Bupati Nabire, Mesak Magai mengatakan, setelah disahkan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota di Nabire, maka pihaknya segera akan mempersiapkan kantor gubernur sementara.
“Karena hari ini DPR RI sudah mengesahkan, maka kesiapan kita langkah pertama yang kita lakukan adalah persiapan-persiapan kantor gubernur sementara dan sebagainya,” kata Mesak dalam coffee morning bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dalam elemen masyarakat lainnya, di Guest House Jalan Merdeka Nabire, Kamis (30/6/2022).
Untuk kantor gubernur sementara, menurut Mesak, dirinya akan berkoordinasi dengan DPRD Nabire untuk menjadikan kantor DPRD sebagai kantor gubernur sementara.
“Saya akan mengundang teman-teman DPRD, apakah DPRD yang akan kita kasih pindahkan kesini, dan kantor DPRD itu yang akan dijadikan kantor gubernur sementara,” ujar Mesak.
(asm)
Exit mobile version