EkonomiKemendagri

Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

13
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Implementasi Rindekraf (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

MJNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) melaksanakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Implementasi Rindekraf 2026–2045: Membangun Ekosistem Ekonomi Kreatif yang Terukur, Terintegrasi, dan Berkelanjutan yang diselenggarakan di Best Western Hotel Jakarta, Selasa (29/9).

Rapat tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus mendorong penerjemahan Rindekraf ke dalam langkah konkret di daerah

ADVERTISEMENT

Menurut Fauzan Hasan, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, arah kebijakan ekonomi kreatif harus sesuai potensi dan keunggulan masing-masing daerah.

“Keberhasilan implementasi Rindekraf sangat bergantung pada kemampuan daerah mengintegrasikan kebijakan ekonomi kreatif dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah” ujar Fauzan pada saat membuka rapat.

Ekonomi kreatif memiliki posisi strategis dalam mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum, pada 2026 nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp1.611,2 triliun atau 7,28 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 27,4 juta tenaga kerja

Capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi ekonomi kreatif terhadap penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan berusaha. Namun demikian, pengembangan ekonomi kreatif masih menghadapi tantangan berupa belum kuatnya keterhubungan antara riset, pembiayaan, kekayaan intelektual, teknologi, dan pasar.

Fauzan menekankan pengembangan ekonomi kreatif perlu diarahkan pada pembangunan ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Ia memaparkan bahwa, Rindekraf mencakup lima rantai nilai, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi.

Pengembangan kelima rantai nilai tersebut didukung melalui delapan program Asta Ekonomi Kreatif yang mencakup data, regulasi dan kelembagaan, talenta, infrastruktur, kekayaan intelektual, pembiayaan, pasar, serta kolaborasi heksaheliks.

Implementasi Rindekraf 2026–2045 selanjutnya dilaksanakan dalam empat tahapan melalui pendekatan SPARK, yaitu Strengthen, Promote, Amplify, dan Remarkable. Tahap penguatan berlangsung pada 2026–2029, promosi pada 2030–2034, perluasan pada 2035–2039, dan tahap unggul pada 2040–2045

Pada tahap penguatan 2026–2029, pemerintah menargetkan rasio PDB ekonomi kreatif sebesar 8,0–8,4 persen, pertumbuhan ekspor sebesar 6 persen, penyerapan 27,66 juta tenaga kerja, serta pertumbuhan investasi sebesar 7,0–8,0 persen

Sesuai Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026, pencapaian target tersebut perlu memperhatikan potensi dan keunggulan masing-masing daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menerjemahkan arah kebijakan nasional ekonomi kreatif sesuai karakteristik wilayahnya.

Untuk memperkuat peran tersebut, pemerintah daerah didorong melakukan pemetaan subsektor unggulan, pelaku, talenta, rantai pasok, pembiayaan, kekayaan intelektual, hingga peluang pasar. Pemetaan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengembangan ekonomi kreatif di masing-masing wilayah.

Selain itu, Rindekraf perlu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RPJPD hingga APBD. Penguatan kelembagaan, regulasi, koordinasi, serta pembagian peran antarperangkat daerah juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan ekonomi kreatif dapat diimplementasikan secara terpadu.

Pemerintah daerah juga didorong membangun klaster kreatif berdasarkan keunggulan dan peluang pasar daerah serta mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk naik kelas melalui peningkatan mutu, legalitas, digitalisasi, akses pembiayaan, pelindungan kekayaan intelektual, dan perluasan pasar.

Di sisi lain, kolaborasi heksaheliks perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri, lembaga keuangan, komunitas, serta media. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem yang mampu menghubungkan potensi kreatif daerah dengan inovasi, investasi, dan pasar.

Penguatan sistem pemantauan berbasis hasil juga menjadi perhatian. Dukungan data pusat dan daerah yang terintegrasi diperlukan agar perkembangan ekonomi kreatif dapat dipantau secara terukur sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan dan penyesuaian kebijakan.

Fauzan menyatakan bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan terus mendorong agar pelaksanaan Rindekraf selaras dengan perencanaan dan penganggaran daerah serta memperhatikan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

Harapannya rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti melalui pemetaan ekosistem ekonomi kreatif, penetapan subsektor unggulan, penguatan kelembagaan, serta penyusunan rencana aksi daerah.

Melalui implementasi Rindekraf yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan, pengembangan ekonomi kreatif diharapkan tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah dalam menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version