BLT hanya 100.000 per keluarga, berdasarkan data statistik Sumbar 2010, masyarakat yang tercatat sebagai fakir miskin sebanyak 430.024 jiwa.
Jika diasumsikan 1 keluarga ada 5 orang, maka ada 86.000 KK, maka total biayanya BLT berkisar 860.000.000. Dana akan untuk penanggulangan kemiskinan, serta bantuan untuk lansia dan masyarakat cacat berat hanya Rp26,2 miliar dari kementerian Sosial RI. Sekitar 257.438 rumah tangga saran (RTS) sekitar 4.000 ton per bulan, jika diasumsikan harga berkisar 6.200 sd 6.800, berkisar 297.600.000.000 sampai 326.400.000.000 per tahun.
Uang yang dibakar untuk merokok itu pada beberapa kabupaten/kota bahkan lebih besar dari anggaran APBD Kabupaten/Kota tersebut, dan hampir di semua kabupaten kota uang yang dibakar jauh lebih besar daripada APBD Kesehatan.
Bahkan Jaminan Kesehatan pun membutuhkan dana yang lebih kecil daripada uang yang dibakar untuk rokok. Tidak ada batas aman bagi orang yang terpapar asap rokok.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, melalui SK Kadinkes telah menetapkan bahwa Dinkes adalah Kawasan Tanpa Rokok. Ada pengawas KTR di Dinkes Provinsi yang di-SK-kan melalui SK Kepala Dinas dan bagi yang melanggar dikenakan sanksi/denda sesuai aturan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD telah menetapkan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana, Pasal 4 KTR meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
(tim)
