BeritaHukumKepulauan Riau

Goes To Campus, Kejati Kepri: Waspadai TPPO dan Cyber Crime di Era Digital

802
Kejati Kepri melaksanakan “Goes To Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang
Kejati Kepri melaksanakan “Goes To Campus” di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang. (f/ist)

Kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dasar hukum perlindungan hak individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan data (Pasal 15 dan 16), serta hak untuk mengakses dan mengoreksi data yang dikelola oleh pihak lain (Pasal 23).

UU PDP juga mengatur sanksi administratif yang tegas bagi pihak yang melanggar, termasuk denda yang signifikan untuk pelanggaran privasi, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan data warganya. Narasumber mengingatkan Peserta, bahwa apapun yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali pribadi, karena bisa disalin, disimpan, dan disebarluaskan tanpa batas. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang apa yang dibagikan secara digital menjadi sangat penting.

ADVERTISEMENT

Di akhir sesi, narasumber mengajak seluruh peserta untuk menjadi “Cyber Cerdas” : yaitu individu yang sadar akan risiko dunia digital, memahami hak dan kewajibannya dalam ruang siber, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan siber baik secara pribadi maupun sosial.

“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital” tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Wakil Ketua 3 STIKES Hang Tuah Tanjung Pinang Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep beserta para Dosen pengajar dan Mahasiswa/i sebagai peserta sebanyak 60 orang di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tua Tanjungpinang.

(*/isb)

Exit mobile version