Mjnews.id – Isu pencegahan mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri belakangan ini mencuat ke publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah ini adalah prosedur standar dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pencegahan terhadap seseorang, baik saksi maupun pihak terkait lainnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari alur penyidikan.
“Itu hal yang biasa dalam proses penyidikan, baik terhadap saksi maupun yang lainnya,” ujar Harli di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Harli, penyidikan sebuah kasus bukanlah proses instan yang selesai dalam satu kali pemanggilan.
“Ini kan berproses, sampai ke pemberkasan dan seterusnya. Ada kemungkinan akan ada pemanggilan juga,” tambahnya.
Harli mengisyaratkan bahwa pencegahan ini adalah antisipasi untuk kelanjutan pemeriksaan.
Harli menekankan bahwa tindakan ini adalah upaya agar proses penyidikan berjalan lancar, cepat, dan tanpa hambatan yurisdiksi.
“Ini sangat lumrah dan wajar, tidak hanya dilakukan kepada yang bersangkutan (Nadiem), tetapi juga kepada beberapa pihak lain yang menurut penyidik perlu dilakukan,” jelasnya.
Tujuannya adalah memastikan pihak-pihak yang diperlukan tetap berada dalam jangkauan hukum demi kelancaran investigasi.
