BeritaKabupaten BintanKepulauan RiauKriminalitas

Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan 2018

588
Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan
Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan yakni Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang. (f/humas)

Mjnews.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan penahanan terhadap Tersangka DR, Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang (BFG), dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 (20 meter).

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH. MH didampingi Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, SH. MH, Kasi Penerangan Hukum, Kasi Penyidikan dan Kasi UHLBEE Bidang Pidsus yang dilaksanakan di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri dan diikuti para awak Media, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

Kejati Kepri Tangkap Tersangka di Kota Kendari

Dalam keterangannya, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.47 WITA bertempat di sekitar wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Tim TABUR Intelijen Kejati Kepri bekerjasama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari berhasil melakukan penangkapan DPO atas nama DR (selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang).

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 529 /L.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan di serahkan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya.

Penangkapan Tersangka DR dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018 (20 meter) yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang. Dimana terhadap Tersangka DR sudah dilakukan Penetapan Tersangka pada 15 Desember 2022.

Bahwa terhadap Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi Tersangka tidak datang memenuhi panggilan atau tidak Kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Surat Penetapan DPO Nomor : Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B – 1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Aspidsus menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut merupakan Perkara lanjutan/Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW selaku PPK.

Sedangkan Tersangka DR selaku Penyedia Pelaksana Pekerjaan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print – 333 /L.10/Fd.1/08/2022 Tanggal 11 Agustus 2022. Sejauh ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) saksi dan 5 (lima) Ahli.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor :SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022 terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp.8.905.624.882,00.

Yang bersangkutan disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal 13 November 2025 s.d 02 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang”, tutupnya.

(*/isb)

Exit mobile version