BeritaHukumKepulauan RiauLingga

Jaga Desa di Lingga, Kajati Kepri Tekankan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

496
Kajati Kepri, Teguh Subroto dalam FGD Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga
Kajati Kepri, Teguh Subroto dalam FGD Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga. (f/humas)

Di akhir penyampaian materi, ia berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera,” tutup Kajati Kepri.

ADVERTISEMENT

Potensi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Desa

Selanjutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, SH. MH memaparkan bentuk-bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa. Dana Desa merupakan bagian dari kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara penuh. Ada 14 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk karena penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga mark-up anggaran.

“Penggunaan Dana Desa untuk proyek fiktif, penggelembungan honor, atau bahkan perjalanan dinas fiktif, adalah bentuk korupsi yang nyata. Siapa pun yang melanggar akan diproses hukum sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa Kejaksaan telah memetakan berbagai modus operandi dan risiko tinggi dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk pemotongan anggaran oleh oknum kecamatan, pelaporan palsu, dan intervensi dari pihak eksternal.

“Oleh sebab itu, kolaborasi antara Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan potensi penyelewengan tersebut,” tutupnya.

Kemudian Kasi II pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Yunius Zega, SH. MH menjabarkan fungsi utama aplikasi digital jagadesa.kejaksaan.go.id yang telah diluncurkan oleh Kejaksaan sebagai platform pelaporan real-time oleh aparat desa terhadap anggaran, aset, dan potensi masalah hukum. Aplikasi ini memungkinkan sistem kontrol dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung secara terintegrasi.

Kasi II juga mensosialisasikan aplikasi SP4N LAPOR dan nomor Call Center Kejati Kepri 081262549860 apabila para peserta hendak melaporkan dugaan penyelewengan dana desa maupun tindak pidana korupsi lainnya ke Kejati Kepri.

Pada kesempatan berikutnya Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., Ak., M.M menjadi pemateri yang menyampaikan materi tentang “Pengawasan Dana Desa”.

Selain sosialisasi dan diskusi, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan beberapa kegiatan penting diantaranya MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, Kesepakatan Bersama Monitoring Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara Pemerintah Desa dan Kejari Lingga; dan Penyerahan Permohonan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa dan optimalisasi pengawasan penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.

Turut hadir Wabup Lingga, Kajari Lingga Amriyata, SH. MH beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lingga, Sekda Lingga dan jajaran Pemkab Lingga, para Camat, para pengurus APDESI Kab. Lingga, Kepala Desa se-Kabupaten Lingga dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 200 orang peserta.

(*/isb)

Exit mobile version