Pernyataan ini menggarisbawahi klaim bahwa pelaksanaan anggaran hibah berada di bawah kewenangan eksekutif, meskipun Kusnadi sendiri terlibat dalam pusaran suap terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penganggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari strategi penyidikan terstruktur.
Hal ini bertujuan untuk mengurai dugaan penyelewengan yang terjadi selama periode anggaran 2019-2022.
Penyidik KPK menyoroti bahwa banyak dari sekitar 14.000 proposal yang diajukan untuk dana hibah yang rata-rata bernilai Rp200 juta per kelompok ternyata fiktif.
Kasus ini terus bergulir, dengan KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal triliunan rupiah ini.
(*/eky)
