BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Bijak Bermedsos kepada Pelajar SMKN 1 Seri Koala Lobam Bintan

832
Kejati Kepri melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Seri Koala Lobam Bintan
Kejati Kepri melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Seri Koala Lobam Bintan. (f/humas)

Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta intervensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan/bullying kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan/bullying itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama narasumber juga menjelaskan pengertian Media Sosial menurut Philip dan Kevin Keller, bahwa media sosial adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya.

Sedangkan menurut M. Terry, definisi media sosial adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecehan online, dan berkurangnya privasi.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik di sini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Seri Koala Lobam Bintan Sri Yurmiyanty, S.Pd. beserta para guru dan siswa sebagai peserta sebanyak 150 orang.

Kepala sekolah SMKN 1 Seri Koala Lobam Bintan beserta jajaran mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya pada tim Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terlaksananya program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini bukan sekadar penyuluhan, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk masa depan generasi penerus bangsa, sebagai upaya untuk peningkatan kesadaran hukum sejak dini serta berharap dapat bersinergi dan berkolaborasi antara dunia pendidikan dan Kejaksaan dapat terus terjalin erat di masa mendatang terkhususnya di SMKN 1 Seri Kuala Lobam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

(*/isb)

Exit mobile version