BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang

506
Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang
Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang. (f/humas)

Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program “Jaksa Menyapa” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H disiarkan langsung melalui Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang.

Dengan topik “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, Alinaex Hasibuan didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M. dan dipandu Announcer (Penyiar) Andra, Rabu (06/08/2025).

ADVERTISEMENT

Alinaex Hasibuan dalam Dialog Interaktif Jaksa Menyapa tersebut pada point pentingnya menyampaikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis, dengan mempedomani landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Merujuk kepada Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai Pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir.

Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti menjadikan asisten rumah tangga (ART), duta seni/budaya/beasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, tenaga kerja ke luar negeri.

Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (di bawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.

Adapun beberapa proses terjadinya TPPO biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang. Serta ada beberapa cara pelaku TPPO dalam melaksanakan aksinya seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat.

Tujuan dari TPPO adalah Eksploitasi terhadap korban contohnya pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan/praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi/secara melawan hukum memindahkan/mentransplantasi organ/jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga kemampuan seseorang.

Narasumber juga menjelaskan pelaku TPPO/Human Trafficking dari bermacam-macam latar belakang baik dari profesi maupun status sosial diantaranya orang terdekat, keluarga, agen/calo/sponsor, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat Pemerintah, oknum pengajar, jasa travel, pegawai/pemilik perusahaan, pengelola tempat hiburan.

Exit mobile version