Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum kembali melaksanakan “Goes To Campus” di Politeknik Negeri Batam dengan mengangkat tema tentang “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”, Kamis (08/08/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Mahasiswa/i yang merupakan generasi emas penerus bangsa.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH. MH dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom dan Yusuf. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H dan Rafki Mauliadi, S.Kom.,M.Kom.
Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang Bijak Bermedia Sosial menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying) serta ancaman terhadap privasi pengguna.
Untuk itu, ia mengingatkan para mahasiswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
“Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi,” ujarnya.
Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas dasar hukum terkait yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini, di antaranya:
1. Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 miliar.
2. Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2), hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp. 10 miliar.
3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3), hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp. 400 juta.
4. Pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1 dan Pasal 45 ayat 10 jo 27B ayat 2), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
5. Penyebaran berita bohong atau hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 jo 28 ayat 3), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 miliar.
6. Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2), hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian narasumber berikutnya Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom menjelaskan materi tentang Cyber Crime. Narasumber memaparkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi cyber crime.
