Sementara itu, menurut salah seorang Ahli Waris yang masih hidup Harmaini (Adik Kandung Alm. Muswirza) mengatakan, tanah seluas kurang dari 1 Ha di Jorong Talaweh dibeli oleh Almh. Hj. Rida (Nenek) kepada Alm. Dt. Simagayur nan Mangiang (Pitopang) pada tahun 1933 lalu diwariskan ke Anaknya (Almh. Yunihar Mustafa).
“Almarhumah ini memiliki 1 Anak laki-laki (Alm. Muswirza) dan 4 Anak Perempuan (Harmaini, Delsi Yorza, Mardaliza, Haryati Zulkarnain),” beber Harmaini.
Merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan dokumen oleh Kaur Pemerintahan (In), maka ke-4 Ahli Waris menyerahkan urusan hukumnya kepada Pengacara Zulhefrimen, SH.
Zulhefrimen kepada awak media menyebutkan, ada dugaan perbuatan melawan hukum (Penggelapan) Pasal 372 KUHP, ancamannya 4 tahun Penjara di dalam polemik yang dihadapi kliennya itu.
“Kita boleh bermain hukum, tapi jangan coba-coba mempermainkan hukum,” ujar advokad yang akrab disapa Babang Lujur itu.
(Yud)
