BeritaHukumLimapuluh Kota

Kaur Pemerintahan Nagari Situjuah Banda Dalam Diduga Gelapkan Dokumen PRONA

626
Pengacara Zulhefrimen, SH
Pengacara Zulhefrimen, SH. (f/ist)

Mjnews.id – Pada 2021, Warga Jorong Talaweh, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, atas nama (Alm.) Muswirza mengajukan Pengurusan Sertifikat PRONA (sekarang PTSL).

PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, program sertifikasi tanah massal yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Oleh Kantor Wali Nagari Situjuah Banda Dalam, pengurusan sertifikat melalui PRONA dipusatkan pada Kaur (Kepala Urusan) Pemerintahan saat itu yakni Sy (In).

“Adapun syarat Prona mencakup persyaratan administrasi seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah (surat jual beli, hibah, girik, dan lain-lain) sudah diserahkan Alm. Muswirza kepada In (Kaur Pemerintahan),” kata Istri Alm. Muswirda yang bernama Erlinda (61 tahun) yang juga bertindak sebagai saksi hidup.

Selain itu, ada syarat fisik dan hukum tanah, yaitu tanah harus jelas batasnya, tidak dalam sengketa atau konflik, dan tidak berada di wilayah terlarang seperti jalur hijau.

Tetapi oleh inisial In, semua dokumen yang diserahkan Alm. Muswirda untuk pengurusan sertifikat di belakang hari disebutkan telah hilang, hingga saat ini Sertifikat Prona tidak pernah terwujud.

Wali Nagari Sitjuah Banda Dalam, Lakon Siska saat ditanya wartawan menyebutkan, saat ini Kaur Pemerintahan (In) berkilah bahwa dokumen-dokumen Prona tersebut sudah diserahkan ke ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2021.

Ada 30-an Pengurusan Sertifikat Prona (2021) yang dihilangkan In (Kaur Pemerintahan). In beralasan bahwa sertifikat Prona sudah diserahkan tetapi tanpa tanda terima dari Kantor ATR/BPN,” ucap Lakon Siska di Kantornya, Senin 13 Oktober 2025.

Saat ini menurut Keterangan Wali Nagari, In (Kaur Pemerintahan) sudah diberhentikan satu (1) tahun pasca menjabat.

Exit mobile version