BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati dan Kepala Daerah se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Mulai Diterapkan 2026

317
×

Kejati dan Kepala Daerah se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Mulai Diterapkan 2026

Sebarkan artikel ini
Kejati dan Kepala Daerah se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kejati dan Kepala Daerah se-Kepri Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. (f/humas)

Menurut J. Devy Sudarso bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini.

”Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau”, tutupnya.

ADVERTISEMENT

Gubernur Kepri Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Sementara Gubernur H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini mengedepankan esensi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui sebuah kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat fundamental dalam mendukung percepatan Pembangunan di segala sektor. Ansar juga mengajak semua pihak untuk dapat melaksanakan MoU ini secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

”Bangun koordinasi yang lebih intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya”, tutupnya.

Implementasi Pidana Kerja Sosial

Dalam kesempatan yang sama Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH dalam sambutan dan paparannya sekaligus membacakan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Jaksa dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.

”Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat”, tegasnya.

Penandatanganan MoU dan PKS diikuti penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT