BeritaHukumNasional

Rafael Alun Dihukum Berat, Komisi III DPR Hingga Pakar Desak KPK Usut Pemberi Suap

275
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak usut pemberi suap kepada Rafael Alun Trisambodo
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (f/eki baehaki)

Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi di tengah publik, termasuk dugaan adanya kekuatan besar yang belum tersentuh hukum.

“Ini memang menimbulkan kecurigaan. Apakah KPK takut terhadap kekuatan besar di balik pemberi gratifikasi? Spekulasi seperti itu wajar muncul,” katanya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Hasbiallah menegaskan keyakinannya bahwa KPK tidak akan berhenti pada satu tahap penanganan perkara.

“Saya percaya tidak lama lagi KPK akan masuk ke tahap lanjutan dan memproses pemberi gratifikasi. Mari kita kawal dan awasi bersama,” tegasnya.

Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan praktik hukum pidana korupsi, khususnya kasus gratifikasi yang tidak dilaporkan, perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai suap.

“Dalam tindak pidana korupsi suap, pemberi maupun penerima tetap dihukum. Pasal 12 memang mengatur penerima gratifikasi, namun jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan, maka statusnya berubah menjadi suap,” jelas Abdul.

Rafael Alun Tak Melapor, Unsur Pidana Suap Terpenuhi

Ia menambahkan, karena Rafael Alun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya, maka unsur pidana suap terpenuhi dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak.

“Karena itu, baik penerima maupun pemberi suap harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Abdul juga menekankan pentingnya konsistensi dan non-diskriminasi dalam penegakan hukum.

Ia menilai terhadap dalam kasus ini, pemberi suap berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“KPK tidak boleh diskriminatif dan tidak memproses pemberi suap. Itu wajib dicurigai dan diproses hukum, termasuk oknum-oknum yang terlibat sejak tahap penyidikan hingga pengambilan keputusan,” ujarnya.

(*/eki)

Exit mobile version