Hukum

KPK Usut Dugaan Gratifikasi PT CLM yang Libatkan Wamenkumham

482
Ilustrasi Dugaan Gratifikasi PT CLM
Ilustrasi Dugaan Gratifikasi PT CLM. (f/ist)

Mjnews.id – Laporan Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) minta segera diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun KPK sendiri sudah melakukan penyelidikan atas aduan IPW terkait kasus PT CLM tersebut.

Kabar ini dibenarkan oleh Deolipa selaku kuasa hukum Sugeng. Deolipa mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahap penyelidikan.

”Jadi, perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Tidak lama lagi penyidikan. Cuma kadang-kadang, KPK menyelidiki lama nih, kita minta dipercepat dan mereka, ya, sudah atensi ini supaya dipercepat ini. Memang, kalau di KPK harus ditanyain terus, supaya kerja terus ini,” kata Deolipa pada Jumat 5 Mei 2023.

Dampak sengkarut PT CLM, IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward OS Hiariej menerima gratifikasi dari PT CLM.

Edward dikabarkan dimintai bantuan oleh Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan untuk menyelesaikan masalahnya dan diduga menerima dana konsultasi sebesar Rp7 miliar.

Sengkarut PT CLM ini mendapat perhatian setelah kasus perebutan kepemilikan saham antara kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar berimbas pada terseretnya nama-nama besar pengusaha dan aparat kepolisian di Indonesia.

Salah satu aparat kepolisian yang namanya terseret adalah Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus sebelumnya tersandung kasus tambang ilegal dan menerima setoran dari bos tambang, Ismail Bolong dan dikasus kali ini Istrinya, Evi Celyanti diduga memiliki keterkaitan dengan PT CLM.

Menurut Sugeng, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, pemegang Saham PT CLM adalah PT Ferolindo Mineral Nusantara dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Exit mobile version