Dilanjutkan Zulefrimen, dalam perspektif hukum kejadian tersebut bisa berpotensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan korupsi.
“Semua tindakan tersebut harusnya menjadi musuh dan tidak dilakukan oleh para kepala dinas,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Zulefrimen pun berpendapat, kejadian tersebut dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai Pungutan Ilegal atau Pungutan liar.
“Kita pun mengimbau kepada pengusaha Home Stay agar permasalahan ini dicermati lagi secara hukum. Kapan perlu bikin laporan ke Polisi biar kita back up,” tutupnya.
(Yud)
