BeritaHukumJakarta

Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Ketua KontraS Dikecam, LBH Street Lawyer: Ini Teror terhadap Pembela HAM

311
Peristiwa penyimpanan air keras. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan serius terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Insiden kekerasan itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat (13/3/2026), LBH Street Lawyer menyebut aksi tersebut sebagai kekerasan biadab, tidak manusiawi, dan bentuk teror terhadap aktivis HAM.

“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan brutal yang melanggar nilai kemanusiaan serta mencederai prinsip negara hukum,” kata Zainudin Firdaus, perwakilan LBH Street Lawyer, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Menurutnya, serangan terhadap aktivis HAM bukan hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi juga dapat mengancam ruang demokrasi dan upaya masyarakat sipil dalam mengawasi kekuasaan.

LBH Street Lawyer menilai, jika kasus ini tidak diungkap secara tuntas, maka berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.

“Kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM pada hakikatnya adalah bentuk teror yang bertujuan membungkam kritik serta melemahkan kerja-kerja advokasi masyarakat sipil,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, LBH Street Lawyer menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

Kedua, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel, termasuk mengungkap tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang diduga berada di balik serangan tersebut.

Ketiga, menuntut negara memberikan perlindungan nyata kepada pembela HAM, aktivis, advokat, dan masyarakat sipil dari berbagai bentuk ancaman maupun intimidasi.

LBH Street Lawyer juga mengingatkan bahwa serangan terhadap pembela HAM pada dasarnya merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis.

“Tanpa jaminan keamanan bagi para pembela HAM, keadilan dan demokrasi di Indonesia akan semakin terancam,” ujar Zainudin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Exit mobile version