BeritaHukum

PUSH HAM Kecam Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Aktor Intelektual

297
Ilustrasi tentang keadilan dan HAM. (Ai)

MJNEWS.ID – Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSH HAM) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Serangan tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang berpotensi mengancam kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (14/3/2026), Ketua Umum PUSH HAM Mohammad Hariadi Nasution menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kekerasan serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan korban, tetapi juga dapat dipandang sebagai intimidasi terhadap para aktivis yang selama ini aktif mengawal penegakan hukum dan akuntabilitas negara.

“Peristiwa ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menebar rasa takut serta membungkam suara kritis masyarakat sipil yang memperjuangkan penegakan hukum dan pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM,” kata Hariadi dalam keterangannya.

Menurut PUSH HAM, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan keji yang dalam perspektif hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan, jika terbukti dilakukan secara terencana, peristiwa tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 469 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.

PUSH HAM menilai, apabila serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban dalam mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM, maka peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM (human rights defender) yang secara prinsip dilindungi oleh standar hukum internasional.

Salah satu rujukannya adalah Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela HAM tahun 1998, yang menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada individu maupun kelompok yang memperjuangkan penegakan hak asasi manusia.

Dalam konteks hukum nasional, PUSH HAM juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.

“Sebagai negara hukum, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap bentuk teror dan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil diproses secara hukum secara cepat, independen, dan transparan,” ujar Hariadi.

Atas peristiwa tersebut, PUSH HAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara.

Pertama, mengecam keras segala bentuk teror dan kekerasan terhadap Andrie Yunus yang dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi.

Kedua, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku, jaringan, serta motif di balik serangan tersebut.

Ketiga, mendorong negara memberikan perlindungan efektif kepada Andrie Yunus, keluarga korban, serta para pembela HAM lainnya yang berpotensi menghadapi intimidasi serupa.

Selain itu, PUSH HAM juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut melakukan pemantauan dan penyelidikan guna memastikan tidak terjadi impunitas dalam kasus tersebut.

PUSH HAM menilai serangan terhadap pembela HAM bukan hanya persoalan tindak pidana semata, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Setiap bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” tegas Hariadi.

Karena itu, PUSH HAM mengajak masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas hukum untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan aparat penegak hukum mampu mengungkap pihak-pihak yang berada di balik serangan tersebut.

“Negara wajib memastikan kasus ini diusut hingga ke aktor intelektual di baliknya serta menjamin ruang aman bagi para pembela HAM,” tutupnya.

Exit mobile version