HukumNasional

Soal Pengosongan Rumah Dinas, Ketua Umum Phigma Berikan Penjelasan Hukum

11
Ketua Umum Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (OA–PHIGMA), Adv. Bayu Triwibowo. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Ketua Umum Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (OA–PHIGMA), Adv. Bayu Triwibowo, S.E., S.H., M.H (c), menegaskan bahwa rumah dinas tidak boleh dikuasai setelah pegawai atau pejabat tidak lagi aktif berdinas.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Bayu menyebut penggunaan rumah dinas bersifat sementara dan melekat pada status jabatan, bukan sebagai hak milik pribadi.

ADVERTISEMENT

“Harus dikosongkan. Rumah dinas digunakan sebagai tempat tinggal saat masih berdinas. Kalau sudah tidak berdinas, ya harus dikosongkan. Ahli waris tidak punya hak,” tegas Bayu.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 junto PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.

Dalam regulasi tersebut, rumah negara dibagi menjadi tiga golongan. Rumah Golongan I (rumah jabatan) dan Golongan II (rumah instansi) pada prinsipnya wajib dikembalikan kepada negara setelah penghuni tidak lagi menjabat atau telah pensiun.

Menurut Bayu, penguasaan rumah dinas oleh pihak yang sudah tidak berhak, termasuk oleh keluarga atau ahli waris, dapat dikategorikan sebagai penguasaan aset negara tanpa dasar hukum.

“Negara memiliki kewenangan penuh untuk menarik kembali aset tersebut, termasuk melalui pencabutan izin hingga pengosongan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hanya Rumah Negara Golongan III yang memungkinkan adanya pengalihan hak, itupun melalui mekanisme dan persyaratan ketat sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, Bayu menekankan pentingnya kesadaran hukum agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan fasilitas negara.

“Ini bukan soal kebiasaan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Rumah dinas bukan warisan,” pungkasnya.

Exit mobile version