BeritaHukumKepulauan Riau

Anggaran Rp539 Juta Disorot: Penanganan Dugaan Penyelewengan di Satpol PP-Damkar Kepri Berpindah Tangan

24
Kejati Kepri alihkan dugaan Penyelewengan anggaran di Satpol PP-Damkar Kepri ke Kejari Tanjungpinang
Kantor Kejati Kepri. (f/ist)

Mjnews.id – Kasus dugaan penyelewengan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun anggaran 2024 masih menjadi tanda tanya besar di mata masyarakat. Isu ini sempat menggegerkan publik dan menjadi pembahasan hangat di berbagai media maupun media sosial.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pemberitaan di sejumlah media massa, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi yang dilakukan oleh Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang. Laporan tersebut diserahkan pada Senin, 9 Maret 2026, melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, masyarakat masih menanti kejelasan mengenai perkembangan dan langkah penanganan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Publik pun berharap agar penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yovandi Yazid, S.H., M.H., memberikan penjelasan tegas melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2026. Seperti dikutip dari Media Online Analoginews.com, Dia menyatakan bahwa wewenang penanganan perkara tersebut telah dialihkan.

“Kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang penanganannya. Coba tanyakan ke sana ya,” tulis Yovandi.

Kejari Tanjungpinang tangani dugaan penyelewengan anggaran di Satpol PP-Damkar Kepri

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Juprizal, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, laporan yang diajukan GAMNR berkaitan dengan penggunaan anggaran belanja jasa iklan, reklame, pembuatan film, dan pemotretan pada Satpol PP-Damkar Kepri tahun 2024, dengan nilai anggaran yang disorot mencapai Rp539 juta.

Perlu diketahui, saat anggaran tersebut digunakan, jabatan Kepala Satpol PP dan Damkar Kepri dijabat oleh Hendri Kurniadi. Kini, Hendri menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari pihak Kejari Tanjungpinang terkait langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

(*/isb)

Exit mobile version