HukumNasional

KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Holang: Pencegahan Korupsi Harus Lebih Efektif

13
Ketua Tim Anti Korupsi Daerah, Odorikus Holang. (Dok. Istimewa)

MJNEWS.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026), KPK mengamankan 10 orang yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup yang digelar di Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Dari 10 orang yang diamankan, lima di antaranya berasal dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Edison selaku bupati. Sementara lima lainnya merupakan pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara yang sedang didalami penyidik.

OTT terhadap Bupati Muara Enim tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD), Odorikus Holang, mengapresiasi langkah KPK yang dinilainya tetap konsisten melakukan penindakan terhadap praktik korupsi.

Menurut Holang, upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak hanya penting untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga memberikan sinyal positif terkait kepastian hukum di Indonesia.

“Kami mengapresiasi KPK. Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, langkah penyelamatan uang negara dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik maupun investor,” ujar Holang, Selasa (9/6/2026).

Meski demikian, Holang menilai kasus korupsi yang masih melibatkan kepala daerah menunjukkan perlunya penguatan aspek pencegahan di lingkungan pemerintahan.

Ia menyinggung berbagai program pembinaan dan penguatan integritas yang selama ini diberikan kepada para kepala daerah agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

“Kasus-kasus seperti ini menjadi bahan evaluasi bersama. Pencegahan harus berjalan lebih efektif agar kepala daerah memiliki komitmen yang kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.

Holang menambahkan, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan hukum semata. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui pendidikan, pembentukan budaya antikorupsi, serta perbaikan sistem pemerintahan.

Ia mendorong penguatan pendidikan integritas sejak usia dini melalui kurikulum sekolah dan peningkatan pemahaman nilai-nilai moral di tengah masyarakat.

Selain itu, Holang menilai digitalisasi layanan pemerintahan atau e-government perlu terus diperluas guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan meminimalkan peluang terjadinya praktik suap.

“Penindakan hukum yang tegas sudah dilakukan KPK untuk menciptakan efek jera. Namun pengawasan masyarakat dan langkah-langkah pencegahan harus diperkuat, karena mencegah tentu lebih baik daripada menindak setelah pelanggaran terjadi,” pungkasnya.

Exit mobile version