BeritaHukumKepulauan Riau

PTUN Tolak Gugatan Monalisa Terkait SK KPID Kepri, Penggugat Ajukan Banding

25
Suasana sidang PTUN Tanjungpinang di Batam
Suasana sidang PTUN Tanjungpinang di Batam. (f/ist)

Mjnews.id – Berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam dengan nomor perkara 26/G/PTUN/2026.TPI yang diputuskan pada 3 Juni 2026, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Gugatan diajukan oleh Monalisa, peserta nomor urut 15 yang tidak lolos seleksi, terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Ansar Ahmad.

ADVERTISEMENT

Monalisa adalah salah satu peserta dalam proses seleksi anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Sesuai ketentuan, hanya peserta yang menduduki peringkat 1 hingga 7 yang ditetapkan sebagai anggota terpilih.

“Pada dasarnya mengajukan gugatan ke PTUN adalah hak setiap orang. Namun kami tetap akan bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” ujar Bambang Sumitro, Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028, pada Kamis 18 Juni 2026.

Secara konstitusional, mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Yang terpenting, para komisioner berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.

Menariknya, setelah adanya putusan PTUN tersebut, diketahui bahwa pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding.

(*/isb)

Exit mobile version